Minggu, 22 Desember 2013

MANDI WAJIB DALAM ISLAM

 

MANDI WAJIB DALAM ISLAM LENGKAP

 

A. Pengertian Mandi Wajib / Mandi Junub.

Adapun pengertian atau definisi dari pada Mandi wajib Islam adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih(air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Tambahan
Apa perbedaan antara mandi junub dan mandi wajib? 
Ustad Menjawab : Pada hakikatnya tidak ada perbedaan mendasar antara mandi junub dan mandi wajib. Kedua istilah tersebut menunjuk pada makna yang sama, mandi junub adalah mandi yang diwajibkan karena seseorang mengeluarkan air mani baik oleh sebab mimpi basah maupun memang sedang dalam kondisi junub, atau sehabis berhubungan suami istri. Jadi, istilah mandi wajib juga bermakna sama dengan mandi junub.  

Adapun landasan dalil yang menunjukan kewajiban untuk melakukan mandi junub atau mandi wajib adalah firman Allah, “Jika kalian junub maka mandilah!” (QS. Al-Maidah: 6), serta ”(janganlah pula menghampiri masjid) sedangkan kalian dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja hingga kalian mandi” (QS. An-Nisa: 43).  

Argumen wajibnya mandi setelah berhubungan badan dengan pasangan juga terdapat dalam hadis. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, ”Jika khitan (kemaluan laki-laki) telah menyentuh khitan (kemaluan wanita) maka wajib mandi” (HR. Muslim).

B. Tujuan mandi wajib

Adapun Tujuan dari pada mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.



C. Sebab Seseorang Mandi Wajib/ Mandi Junub:

  1. Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja.
  2. Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh. Bagi suami/istri wajib mandi alasannya karena pori-pori terbuka,maka diwajibkan mandi.
  3. Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani.
  4. Selesai haid / menstruasi.
  5. Melahirkan(wiladah) dan pasca melahirkan(nifas).
  6. Meninggal dunia yang bukan mati syahid.
  7. Ketika orang kafir masuk Islam.
Tambahan Lebih Jelas
Hal-hal yang mewajibkan mandi wajib

1. Keluarnya mani karena syahwat dalam keadaan terjaga (tidak tidur).
Hal ini berdasar sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam ,”Apabila engkau mengeluarkan mani maka lakukanlah mandi janabat, apabila tidak mengeluarkan mani maka janganlah engkau mandi”.(HR Ahmad dan dihasankan Syaikh Albani dalam Irwa’ul Gholil)

2. Keluar mani karena mimpi.
Hal ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Berdasar riwayat dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim bertanya ,”Wahai Rosululloh, sesungguhnya Alloh tidak malu menjelaskan kebenaran. Apakah wanita mandi apabila dia Ihtilam (mimpi basah)?”, Nabi menjawab,”Ya, jika dia melihat air mani“.(HR Bukhori dan Muslim). Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al Mughni (1/26):”Apabila seseorang bermimpi tetapi tidak mengeluarkan mani, maka tidak wajib baginya mandi”.


3. Jima’ (berhubungan suami istri), meskipun tidak mengeluarkan mani.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apabila seseorang menggauli istrinya, maka wajib mandi sekalipun tidak mengeluarkan mani”.(HR Muslim).

4. Suci dari haidh dan nifas.
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Apabila datang haidhmu, maka tinggalkanlah sholat dan apabila telah suci, maka mandi serta sholatlah”.(HR Bukhori dan Muslim).

5. Orang kafir masuk islam baik dari yang asli maupun dari yang murtad.
Berdasar hadist Qois bin Ashim, dia berkata:”Saya datang kepada Nabi hendak masuk islam, maka beliau memerintahkan kepadaku agar mandi dengan air dan daun bidara “.(HR Ahmad).

6. Orang Islam yang meninggal tidak dalam keadaan syahid di medan peperangan.
Hal ini berdasar sabda Nabi terhadap seseorang yang berihrom kemudian meninggal karena terlempar oleh untanya sendiri:”Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara”(HR Bukhori dan Muslim).
Sumber : cahayahantari

D. Cara Mandi Wajib / Mandi Junub(Janabat):

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan:
  1. Membaca niat:"Nawaitul ghusla lirof'il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta'aalaa" yang artinya "AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah". Niat,karena inilah yang membedakan ibadah dengan adat kebiasaan. Niat adalah pekerjaan hati. Adapun kebiasaan kebanyakan orang yang melafazhkan niat maka ia adalah perkara bid’ah yang tidak disyariatkan,harus dijauhkan dan dihindari.
  2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air(air mutlak yang mensucikan) dari ujung rambut ke ujung kaki secara merata.
  3. Hilangkan najisnya bila ada.


Mandi Wajib yang dilakukan Rasulullah

Adapun cara- cara mandi wajib yang dilakukan Rasulullah Saw adalah sebagai berikut:
  1. Berniat mandi wajib dan membaca basmalah.
  2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak 3 kali.
  3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
  4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
  5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
  6. Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut.
  7. Mencuci kepala bagian kanan,lalu kepala bagian kiri.
  8. Menyela-nyela(menyilang-nyilang) rambut dengan jari.
  9. Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan,lalu kiri.


E. Sunnat Mandi Wajib / Mandi Junub:

  1. Sebelum mandi membaca basmalah.
  2. Membersihkan najis terebih dahulu.
  3. Membasuh badan sebanyak tiga kali.
  4. Melakukan wudhu/wudhu sebelum mandi wajib. Menurut pendapat Imam Syafii,meratakan air seluruh tubuh didahului dengan wudhu. Sedangkan menurut Imam Malik,berwudhu sekali tanpa membasahi kaki.
  5. Mandi menghadap kiblat
  6. Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri.
  7. Membaca do'a setelah wudhu/wudlu.
  8. Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah).


F. Hikmah Mandi

Mandi merupakan salah satu cara bersuci dalam rangkaian ibadah yang secara umum mengandung hikmah bagi manusia sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6 yaitu:

.... يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَ كُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُروْنْ(المائده:6)
Artinya:“Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu,supaya bersyukur”.

Adapun hikmahnya mandi wajib yaitu:
  • Dapat menetralisasi pengaruh kejiwaan yang ditimbulkan akibat pergaulan seksual.
  • Dapat memulihkan kekuatan dan kesegaran,dan membersihkan kotoran.
  • Menambah kekhusyuan dalam beribadah.
  • Dapat memulihkan kesadaran,kesegaran dan ketenangan pikiran.


G. Rukun Mandi Wajib dalam Islam:

Rukun mandi wajib ada dua yaitu niat dan meratakan air keseluruh tubuh. Sedangkan sunnahnya ada lima yaitu:
  1. Membaca basmalah pada saat mulai mandi.
  2. Berwudu sebelum mandi.
  3. Menggosok-gosokkan badan dengan tangan ke seluruh tubuh.
  4. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari pada yang kiri.
  5. Berturut-turut dan tertib.

Hadis atau dalil yang Mewajibkan Mandi

Adapun hadis dan ayat di dalam al-qur'an yang mengatur tentang mandi wajib, adalah sbb :

 وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya:“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:"Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh;dan janganlah kamu mendekati mereka,sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci,maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”(QS. Al Baqoroh:222). 

“Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu shalat,sedang kamu dalam keadaan mabuk,sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub,terkecuali sekedar berlalu saja,hingga kamu mandi.”(QS. An Nisa’:43) 

Dari Aisyah RA,“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi,beliau menjawab,“Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah,beliau menjawab:“Dia tidak wajib mandi”.”(HR. Abu Daud).


Hal-hal yang perlu Anda ketahui

Kita sebagai umat islam harus mampu membedakan najis yang ada pada tubuh kita, terutama yang berkaitan dengan sesuatu yang keluar dari (Maaf) kemaluan. Berikut adalah jenis dan perbedaan, hukum masing-masing :

Cairan yang keluar dari (maaf) kemaluan ada 4 jenis: 
  1. Kencing : Saya rasa tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan ijma’.
  2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
  3. Madzi : Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
  4. Mani : Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani -wal ‘iyadzu billah-, dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya. Air mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
Air madzi ini termasuk hadast asghar (kecil) yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi wajib (adus).

Jadi, saudaraku harus paham betul masalah diatas yah, jangan sampai Anda salah kaprah. Misalnya anda tidak mandi waib karena tidak tahu hukum, penyebab yang mewajibkan mandi. dan jangan sampai Anda juga mandi wajib padahal tidak diharuskan.  Moga difahami yah... :) Islam itu Indah

Pertanyaan-pertanyaan seputar mandi besar, mandi wajib (JUNUB/JANABAH)

1. Mandi dengan tayamum Apakah diperbolehkan bagi orang junub melakukan shalat dengan tayammum sementara najis masih melekat pada tubuh dan bajunya jika waktunya sempit, ataukah ia harus bersuci dan mandi lalu mengqadha shalatnya?

Jawab: Jika waktunya tidak cukup untuk mensucikan badan dan pakaian atau menggantinya dengan yang suci, dan tidak dapat shalat dalam keadaan telanjang karena dingin dan sebagainya, maka hendaknya shalat dengan tayammum sebagai ganti dari mandi janabah dan dengan pakaian najis. Hal itu cukup baginya dan tidak wajib mengqadha shalatnya. 

2. Masuknya air mani tanpa penetrasi Apakah masuknya air mani ke dalam rahim tanpa melakukan penetrasi menyebabkan janabah? 
Jawab: Hal itu tidak menyebabkan janabah.  

3. Mandi setelah pemeriksaan vagina Apakah wajib mandi atas wanita yang telah menjalani pemeriksaan dalam *maaf (vagina) dengan peralatan medis? 
Jawab: Tidak diwajibkan mandi selama tidak mengeluarkan mani.

1 komentar: